Obat Kuat Ilegal Dimusnahkan
TENGGARONG, Senin 30 Desember 2019
kemarin, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah bersama BPOM Kaltim memusnahkan
sejumlah obat kuat ilegal, yakni tidak terdaftar dalam BPOM.
Pemusnahan tersebut dilakukan dalam
rangkaian acara puncak HUT PDAM Kukar ke 28 tahun, yang berlangsung dihalaman
kantor PDAM Kukar, yang dihadiri perwakilan Polres, Kejari, dan sejumlah kepala
OPD Kutai Kartanegara.
“Produk produk ilegal yang dimusnahkan
hari ini (kemarin red) merupakan hasil sitaan dari razia yang kita lakukan
bersama Disperidag Kukar pada awal Desember 2019 lalu,” kata Kepala Balai POM
Kaltim Leonard Duma kepada Poskota Kaltimnews.com.
Dikatakan Leonard Duma, nilai total
produk produk ilegal yang disita dan dimusnahkan tersebut mencapaia angka Rp20
juta lebih.
“Kedepan kita
akan memberikan pengetahuan kepada masyarakat agar mengetahui produk yang asli
atau palsu, tentunya yang asli bisa dilihat apakah ada logo Balai POM atau
tidak, " tutupnya
Sementara itu Bupati Edi Damansyah,
menyatakan bahwa tidak sedikit masyarakat yang belum mengetahui terkait dengan
produk produk ilegal yang masih banyak beredar dimasyarakat.
Pemerintah kata Edi akan bekerjasama dengan Balai POM
Kaltim untuk merazia produk obat-obatan, kosmetik dan lainnya yang belum
terdaftar pada Balai POM.
Sasaran pertama
akan di khususkan pada pasar malam di wilayah Tenggarong, razia ini dilakukan
untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat jangan sampai membeli produk
yang ilegal.
"Jangan
sampai saat masyarakat membeli niatnya ingin menyehatkan badan, tapi saat
membeli salah produk malah membawa efek negatif, "tuturnya.awi/poskotakaltimnews.com